TATA
TERTIB PERPUSTAKAAN
- Setiap murid, guru dan karyawan
Sekolah Kesatuan berhak memiliki Kartu Anggota Perpustakaan
- Kartu Anggota Perpustakaan atas nama masing-masing murid, guru dan karyawan,
wajib dibawa setiap kali datang ke
Perpustakaan. Tidak diperbolehkan meminjam dengan memakai kartu milik orang
lain
- Setiap murid, guru dan karyawan
dapat meminjam hingga 3 buah buku
- Buku-buku Rujukan, Majalah,
Koran dan Kliping hanya untuk dibaca di tempat atau difotokopi
- Masa peminjaman untuk
setiap anggota Perpustakaan adalah 1 (satu) minggu
- Peminjaman buku dapat
diperpanjang hingga 1 kali atau seminggu dengan terlebih dahulu membawanya
kembali ke Perpustakaan dan melaporkan pada Pustakawan yang bertugas untuk dicatat
masa perpanjangannya
- Keterlambatan pengembalian
buku yang dipinjam akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah)
untuk tiap buku per hari
- Setelah masa perpanjangan dan
buku tetap tidak dikembalikan, maka akan dianggap hilang dan peminjam akan
diwajibkan untuk menggantikannya dengan buku yang sama atau dengan membayar
sejumlah harga buku tersebut saat ini
-
Buku yang dipinjam dan dikembalikan dalam keadaan rusak,
juga akan dikenakan sanksi tergantung pada besar kerusakan
-
Anggota Perpustakaan yang masih memiliki outstanding book atau buku yang belum
dikembalikan hingga habis masa peminjamannya, tidak diperbolehkan meminjam
hingga buku tersebut dikembalikan
-
Jam buka Perpustakaan adalah setiap hari Senin – Jumat,
jam 07:00-14:30 khusus untuk hari Jumat adalah 07:00-11:30
No comments:
Post a Comment